Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014

Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014 - Selamat Sejahtera Untuk Sahabat, Pada saat ini anda telah memebaca sebuah artikel yang berjudul Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014, Kami telah mendapatkan informasi yang sangat penting dan asli untuk memberikan sebuah informasi ini kepada anda, Semoga isi postingan Artikel Tips dan Trik, yang telah kami tulis dibawah sini dapat anda pahami. baiklah, Silahkan Dibaca.

Judul : Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014
link : Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014

Baca juga


Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014

Paspor adalah salah satu dokumen untuk kita yang ingin berwisata atau berpergian ke luar negeri entah itu ingin jadi TKI atau Haji/umroh dan lain sebagainya. Banyak orang yang mengeluh karena banyaknya orang yang di imigrasi mengantri dalam pembuatan paspor, bahkan sampai melalui calo karena saking lamanya ngantri dan berani membayar calo hingga 2x bahkan 3x lipat dari harga sesungguhnya. Oleh karena itu karena ini sistem baru saja mazinu tahu ini silahkan disimak bagaimana cara daftar membuat passport secara online.

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online
Sebelum kalian mendaftar paspor secara online, tentunya kalian harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ini :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna hitam putih)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna hitam putih)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna hitam putih)
4. File di harus hitam putih


Setelah persyaratan diatas sudah kalian buat, langkah selanjutnya silahkan kalian pergi ke warnet atau lewat laptop kalian, dan ikuti langkah-langkahnya untuk Membuat Paspor Secara Online Terbaru tahun 2014 dibawah ini.
  • Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
  • Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
  • Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor kalian hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika kalian akan menjadi TKI)
  • Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP kalian.
  • Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
  • Di halaman selanjutnya, kalian disuruh untuk mengupload berkas yang sudah kalian siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Kalian juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
  • Setelah mengupload, klik Lanjut
  • Setelah itu kalian akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat kalian akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili kalian. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP kalian.
  • Setelah itu klik Lanjut
  • Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
  • Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Kalian harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang kalian pilih tadi.
  • Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, kalian bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
  • Pada waktu wawancara, kalian hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah kalian submit secara online dengan berkas berkas kalian yang asli.
  • Setelah wawancara selesai, kalian akan melakan proses foto untuk paspor kalian kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, kalian akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor kalian. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
  • Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan kalian kembali ke kantor imigrasi tempat kalian mendaftar untuk mengambil paspor kalian.
Sekian artikel mengena cara membuat paspor yang bisa saya postingkan semoga bermanfaat!

Baca juga



0 Response to "Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014"